السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

 

*MENGKHIANATI AMANAT*

 

Kalau memang seseorang dibebankan suatu amanat, janganlah dikhianati. Tunaikanlah amanat tersebut dengan baik. 

Jika masa tugas belum selesai padahal sudah berjanji dengan bersumpah akan merampungkannya, maka sudah barang tentu janji tersebut kudu dipenuhi.

 

Lihatlah perintah Allah Ta’ala dalam menunaikan amanat,

 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” 

*(QS. An Nisa’: 58)*

 

Kalau sudah pernah berjanji pada rakyat untuk menunaikan amanat, maka tunaikanlah,

 

أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ

 

“Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” 

*(HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)*

 

Ketahuilah bahwa orang yang berkhianat terhadap amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. 

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

 

“Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” 

*(HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)*

 

*Imam Nawawi rahimahullah berkata*

 

“Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” 

*(Syarh Muslim, 2: 47)*

 

*Ibnu Katsir rahimahullah berkata*, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” 

*(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124)*

 

*Syaikh As Sa’di rahimahullah* berkata,

 

 “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. …. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. 

Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib.” 

*(Taisir Al Karimir Rahman, 183)*

 

Bahkan jika kita menjadi seorang pemimpin, benar-benar kita harus memegang amanat karena banyak pemimpin yang hanya mengingkari janji-janjinya. 

 

*Dari Abu Dzarr* pula, ia berkata, 

 

“Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,

 

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا

 

“Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” 

*(HR. Muslim no. 1825)*

 

Semoga jadi nasehat bersama. 

 

*Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk rajin berbuat kebajikan*

 

*METMUNAJAD*

*ISTIGHFAR*

*ZIKIR*

*SHOLAWAT*

*TILAWAH*

*SAHUR*