Jangan menggunakan smartphone ketika mengemudi  Awalnya handphone cuma di pake untuk sms dan telpon. Nah, sekarang setelah handphone berubah menjadi smartphone, kebutuhan manusia terhadap smartphone pun mulai bervariasi, mulai dari sms dan telpon, mendengarkan radio, mp3 musik, nonton video, mengurus online shop, chatting, ber sosial media, main game, dan banyak lagi.  Nah karena kemudahan dan fungsi smartphone yang semakin beragam, membuat kita ketergantungan, kapanpun dan dimanapun, smartphone selalu ada dalam genggaman tangan. Tak terkecuali ketika kita sedang mengemudi.   Texting while driving itu berbahaya, gimana kalau menggunakan smartphone sambil mengemudi? Sambil main Pokemon Go misalnya? Ya sama saja, karena pada prinsipnya menggunakan smartphone ketika mengemudi mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mencelakai pengendara ataupun orang lain.  Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”  Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”  Nah, sangat jelas pada kedua Pasal diatas bahwa ketika mengemudi harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Sementara menggunakan smartphone saat mengemudi jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.  Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menggunakan smartphone pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya, hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh penggunaan smartphone ketika mengemudi.

 

Awalnya handphone cuma di pake untuk sms dan telpon. Nah, sekarang setelah handphone berubah menjadi smartphone, kebutuhan manusia terhadap smartphone pun mulai bervariasi, mulai dari sms dan telpon, mendengarkan radio, mp3 musik, nonton video, mengurus online shop, chatting, ber sosial media, main game, dan banyak lagi.

 

Nah karena kemudahan dan fungsi smartphone yang semakin beragam, membuat kita ketergantungan, kapanpun dan dimanapun, smartphone selalu ada dalam genggaman tangan. Tak terkecuali ketika kita sedang mengemudi. 

 

Texting while driving itu berbahaya, gimana kalau menggunakan smartphone sambil mengemudi? Sambil main Pokemon Go misalnya? Ya sama saja, karena pada prinsipnya menggunakan smartphone ketika mengemudi mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mencelakai pengendara ataupun orang lain.

 

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

 

Nah, sangat jelas pada kedua Pasal diatas bahwa ketika mengemudi harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar. Sementara menggunakan smartphone saat mengemudi jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

 

Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menggunakan smartphone pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya, hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh penggunaan smartphone ketika mengemudi.

 

"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan"