Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan tunjangan langsung bagi para pengangguran di Indonesia sesuai dengan Ijazah terakhir sekolahnya, yaitu :
1. Ijazah SD = Rp. 750.000,-
2. Ijazah SMP = Rp. 1.250.000,-
3. Ijazah SMA = Rp. 1.750.000,-
4. Ijazah D4/D3 = Rp. 2.000.000,-
5. Ijazah S1 = Rp. 2.500.000,-
Pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2017 dan berlaku setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, dengan persyaratan sbb :
1. Ijazah Pendidikan terakhir.
2. E KTP asli.
3. KK asli.
4. Surat Keterangan Kesehatan.
5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
6. Surat Pengantar dari Kelurahan.
Sesuai komitmen dengan pemerintah Jepang, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk mata uang YEN.
Dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintahan Jepang, yaitu :
A. YEN ono duwite.
B. YEN Presiden ne bapakmu
C. YEN Wakil Presiden ne Pakdemu.
D. YEN Menteri Keuangan ne kang masmu.
E. YEN sing nduwe negoro iki mbahmu.
YEN sing moco serius banget berarti ngarep-arep...wkwkwkkk
😀😀😀😀😀........